ABSTRAK
Legalisasi untuk tindakan pengguguran janin dalam kandungan 1 penghentian kehamilan secara disengaja, atau dalam istilah kedokteran disebut Abortus Provokatus, menimbulkan polemik yang berkepanjangan di berbagai negara di seluruh dunia. Ada anggapan negatif di masyarakat bahwa melakukan aborsi adalah suatu tindak kriminal dan tidak bermoral karena membunuh janin yang dikandung. Pada umumnya dilakukan oleh para wanita muda untuk mengatasi kehamilan yang terjadi akibat melakukan seks bebas (pra nikah).
Di bawah undang-undang aborsi, Undang-Undang Eugenika Nasional 1940 dan Undang-Undang Perlindungan Eugenika 1948 (Yusei Hogo Ho), aborsi di Jepang dilegalkan. Tujuan utama undang-undang tersebut dibuat adalah untuk mencegah kelahiran bayi-bayi dengan penyakit turunan dan menjaga kesehatan wanita yang mengandung. MeIalui Undang-Undang Aborsi tahun 1948, Pemerintah Jepang menyetujui keinginan untuk aborsi dengan beberapa syarat tambahan, seperti kehamilan akibat perkosaan, ketidakmampuan untuk memelihara bayi secara ekonomi, serta kesehatan mental ibu menjadi terganggu selama mengandung.
Dalam skripsi ini, berdasarkan data-data yang dikumpulkan oleh penulis, ditemukan suatu fakta bahwa wanita-wanita Jepang menyetujui aborsi dilakukan. Kasus aborsi yang terjadi di Jepang tetap tinggi dan sebagian besar dari total kasus tersebut, justru dilakukan oleh para wanita yang telah menikah. Aborsi digunakan sebagai salah satu alat pengendali kelahiran yang paling disukai karena terjamin efektivitasnya, tanpa harus melibatkan orang lain, termasuk pada pasangannya, Dampak psikologis (rasa bersalah pada janin yang digugurkan) setelah aborsi dilakukan, dianggap sebagai hal yang wajar dan seolah-olah dapat diatasi dengan suatu ritual keagamaan tertentu, seperti upacara keagamaan Mizuko Kuyo untuk mendoakan ketenangan dan kebahagiaan arwah si janin.