ABSTRAKPenelitian yang membahas masalah pungutan ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan, yaitu dengan menggunakan kamus ekabahasa bahasa Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai proses pemungutan, bentuk istilah pungutan, dan untuk menggambarkan makna istilah pungutan yang memadai/kurang memadai dalam BI.
Pengumpulan data dilakukan dengan mencuplik istilah-_istilah yang bertanda Pr (berasal dari bahasa Perancis) dalam kamus hukum bahasa Indonesia. Data yang diperoleh berjumlah 107 buah istilah. Akan tetapi setelah data-data tersebut diteliti dalam kamus hukum Perancis, hanya dijumpai 42 istilah. Data yang 42 inilah yang diteliti.
Penelitian dilakukan beberapa tahap. Pertama penelitian mengenai proses pemungutan, kedua mengenai bentuk istilah pungutan, dan yang ketiga analisis sem.
Dalam melakukan analisis, penulis bertumpu pada beberapa teori, yaitu teori mengenai bentuk istilah dari Andre Martinet dan analisis sem dari Mariana Tutescu.
Hasil analisis proses pemungutan menunjukkan bahwa sebagian besar istilah dipungut melalui proses penerjemahan (57,14%), penyerapan istilah secara utuh (26,19%), dan penyerapan dengan penyesuaian ejaan dan lafal (16,67%). Besarnya persentase istilah yang dipungut melalui proses penerjemahan menunjukkan bahwa bahasa Indonesia lebih mengutamakan pemakaian istilah asing yang sudah diterjemahkan.
Bentuk-bentuk istilah pungutan dalam BI sebagian besar berbentuk monem dan sintagma (masing-masing 33,33%), selebihnya berbentuk sintem /derivasi/(23,81%), dan sintem/komposisi (9,52%).
Dari analisis sem yang dilakukan sebagian besar makna istilah pungutan dalam BI memiliki makna yang memadai (90,48%), dan makna yang kurang memadai (9,52%). Timbulnya makna yang kurang memadai, karena istilah pungutan tersebut mendapat padanan yang kurang tepat.