Menurut Nida dan Taber (1969:12), menerjemahkan adalah memproduksi kembali teks bahasa sumber (yang selanjutnya disingkat Bsu) ke dalam teks bahasa sasaran (yang selanjutnya disingkat Bsa). Dalam memproduksi kembali teks Bsu ke dalam teks Bsa, yang mula-mula harus diperhatikan adalah maknanya (mea_nina) untuk memperoleh padanan yang terdekat. Setelah itu, yang perlu diperhatikan adalah bentuk atau gayanya (style), untuk memperoleh padanan yang wa_jar. Dengan demikian, di dalam penerjemahan, struk_tur kalimat dan pemilihan padanan kosa kata Bsa tidak boleh dipengaruhi oleh struktur kalimat dan kosa kata Bsu.
Selanjutnya Nida dan Taber (1969:3-8) mengemukakan prinsip-prinsip yang berlaku dalam terjemahan:
1) Tiap bahasa memiliki cirinya sendiri, ciri yang membedakan satu bahasa dengan bahasa lain. Bahasa Prancis (yang selanjutnya disingkat BP) misalnya, mengenal penggolongan nomina (yang selanjutnya disingkat Nom) berjenis jantan dan Nom berjenis betina, sedangkan bahasa Indonesia (yang selanjutnya disingkat BI) tidak mengenal penggolongan semacam itu.