Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana perpustakaan kantor hukum telah melakukan usaha-usaha guna memenuhi kebutuhan informasi dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya. Pengumpulan data dilaksanakan melalui kuesioner yang dilaksanakan dari tanggal 19 Mei sampai dengan 3 Juni 1994. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perpustakaan tidak selalu dapat memenuhi kebutuhan informasi pemakainya berdasarkan koleksi yang ada di perpustakaan. Apabila pustakawan tidak berhasil mendapatkan jawaban atas pertanyaan pemakai, maka pustakawan akan berusaha menghubungi unit informasi di luar perpustakaannya. Unit informasi yang banyak dihubungi adalah Pusat Dokumentasi Hukum Universitas Indonesia (PDH UI) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dalam usaha menghubungi unit informasi tersebut, pustakawan menghadapi hambatan yang berupa kendala waktu, keengganan dari unit informasi yang dihubungi untuk memberikan informasi yang diperlukan, tarif yang tinggi, tidak lengkapnya sumber, dan prosedur yang berbelit. Walaupun semua responden setuju dengan gagasan kerjasama perpustakaan, namun usaha tersebut masih jauh dari kenyataan karena hambatan seperti : (a) pustakawan-pustakawan perpustakaan kantor hukum belum saling mengenal; (b) kantor hukum lain merupakan saingan; (c) memiliki koleksi yang merupakan dokumen rahasia; (d) kekuatan koleksi antar perpustakaan belum berimbang.