Penelitian mengenai evaluasi pelaksanaan undang-undang deposit telah dilakukan di Perpustakaan Nasional, pada bulan November 1993 dan Juni 1994. Tujuannya ialah untuk meneliti sejauh mana Perpustakaan Nasional RI telah dapat melaksanakan Undang-Undang Deposit yang telah dikeluarkan sejak tahun 1990 sampai dengan pertengahan tahun 1994, juga untuk mengetahui beberapa permasalahan yang ada sejak undang-undang tersebut dikeluarkan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung terhadap Pustakawan dan juga beberapa Penerbit dan Pengusaha Rekaman. Cara penyusunan pertanyaan dan juga pemilihan beberapa sampel Penerbit dan Pengusaha Rekaman dijelaskan. Hasilnya menunjukkan bahwa telah tercatat 487 Penerbit Swasta, 109 Penerbit Pemerintah dan 60 Pengusaha Rekaman yang sudah aktif untuk menyerahkan hasil karya mereka kepad Perpustakaan Nasional untuk didepositkan. Meskipun jumlah penerbit dan pengusaha rekaman yang sudah aktif ini relatif kecil bila dilihat dari banyaknya penerbit yang ada di Indonesia. Penyebabnya karena banyak penerbit dan pengusaha rekaman tidak tergabung dalam Lembaga induk atau organisasi yang ada seperti IKAPI, ASIRI dan sebagainya. Pelaksanaan serah simpan karya cetak dan rekam ini di Perpustakaan Nasional dianggap sangat bermanfaat untuk tujuan pelestarian hasil karya budaya bangsa, untuk itu perlu ditingkatkan pelaksanaanya dengan usaha-usaha sebagai berikut : (1). Mewajibkan para wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam untuk mendepositkan karya mereka. (2) Memasyarakatkan undang-undang deposit kepada masyarakat secara umum melalui media elektronik dan media cetak. (3) Mengadakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait macam IKAPI, ASIRI, SPS untuk tujuan pemantauan. (4) Membentuk Tim Pemantau yang bertugas untuk mengawasi serah simpan karya cetak dan karya rekam agar para wajib tersebut taat dengan peraturan yang ditetapkan.