ABSTRAKArsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil uyang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kearsipaan pada lembaga pemerintah tidak termasuk mengelola, mengurus arsip (rekod) inaktif. Sehubungan dengan pernyataan tersebut penulis mencoba melakukan penelitiaan untuk penulisan skripsi ini yang membahas tentang kegiatan arsiparis di Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Jakarta.
Tujuan penulisan ini untuk mendapat gambaran apa adanya tentang kegiatan yang telah dilaksanakan, untuk mengetahul apakah ada petunjuk teknis sebagai standar penilaian, dan penempatan arsiparis sudah tepat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah survei dengan alat pengumpulan data menggunakan penyebaran kuesioner serta wawancara yang berguna untuk melengkapi data basil penyebaran kuesioner kepada responden.
Hasil penelitiaan menunjukkan bahwa peraturan yang ada saat ini tidak merinci kegiatan secara jelas pembagian pekerjaan antara lembaga pencipta rekod dan lembaga pengelola arsip. Penempatan arsiparis (64%) tidak pada ternpat yang diharuskan yaitu : 36% arsiparis pada unit kearsipan sedangkan 64% pada unit pengolah, hal tersebut didukung oleh arahan dari instansi teknis yang membidangi kearsipan serta tidak dimilikinya petunjuk teknis Uuknis) sebagai standar dan tolok ukur penyetaraan kegiatan arsiparis yang berakibat bahwa penilaian yang diberikan saat ini tidak benar dan bidang yang ditangani (dhi unit pengolah) tidak benar. Dengan tidak adanya juknis mengakibatkari pembinaan sulit dilakukan dan apa yang diharapkan dan profesi tersebut tidak tercapai.