Adanya keinginan untuk mengetahui di mana letak perbedaan makna kalimat bentuk perfectum dan plusquamperfectum dalam bahasa Belanda, merupakan titik tolak penulisan skripsi ini. Langkah awal tersebut, dimulai dengan menjabarkan sistem verba yang ditinjau dari segi morfologis, sintaktis dan semantis, ketnudian dilanjutkan dengan pembagian bentuk kala dalam bahasa Belanda. Teori Droste (1958), Ebeling (1962), Geerts (1984), Janssen (1989), van den Toorn (1976) dan lain-lain digunakan sebagai patokan pembahasan perbedaan bentuk perfectum dan plusquamperfectum. Simpulan yang dapat ditarik, bahwa perbedaan bentuk perfectum dan plusquamperfectum terletak pada perbedaan maknanya, di mana pada bentuk perfectum hanya ada unsur saat bicara (S) dan tindakan (W) sedangkan pada bentuk plusquamperfectum selain kedua unsur di atas dibutuhkan juga titik acuan di masa lampau (R). Persamaan kedua bentuk kala itu bahwa kedua-duanya sama mengacu ke masa lampau.