Penelitian dilakukan terutama berpedoman pada buku-buku perpustakaan berdasarkan sumber-sumber primer dan sekunder, dengan metode deskriptif, analisis kritis dan komparatif. Ibn Khaldun adalah seorang sarjana terkenal dengan karyanya yang bernama Muqaddimah pada abad ke 14 M. Cakupan pembahasan Muqaddimah Ibn Khaldun demikian luas, sehingga penulis membatasi pembahasan ini hanya dalam masalah pemikiran sosialnya. Ternyata pada abad ke 19 M. terdapat pula pemikiran Barat dari Perancis bernama Auguste Comte yang membahas masalah pemikiran sosial. Sekarang ilmu pengetahuan ini menjadi ilmu tersendiri yang dinamakan sosiologi. Dengan adanya pemikiran-pemikiran di bidang pengetahuan sosial ini, ada yang mengatakan bahwa pelopor ilmu pengetahuan sosial adalah Auguste Comte dan ada pula yang mengatakan Ibn Khaldun. Di dalam Muqaddimah, Ibn Khaldun membahas pemikiran sosialnya bertitik tolak dari pengalaman, gejala-gejala dan fakta fakta yang diamati, kumpulan fakta-fakta itu dianalisis dan akhirnya diambil kesimpulan dan dijadikan rumus atau dalil. Ibn Khaldun juga membahas perbedaan antara ilmu pengetahuan absah dan ilmu pengetahuan yang tidak absah. llmu pengetahuan yang absah ialah apabila didasarkan pada eksperimen dan empiri, kemudian setelah dianalisis dan disimpulkan baru dijadikan hukum. Sedangkan ilmu pengetahuan yang tidak absah ialah yang hanya berdasarkan kesimpulan akal. Pendapat Ibn Khaldun tersebut ada kesamaan dengan pendapat filosof Jerman Immanuel Kant pada abad ke 19 M yang menyelidiki batas-batas kemampuan akal manusia, Immanuel Kant berpendapat, bahwa di dalam etika ada yang tidak bisa diselidiki oleh akal, yaitu kebebasan kehendak, immortalita jiwa dan adanya Tuhan. Menurut Immanuel Kant, kita harus menerimanya sebagai keyakinan, dan dijadikan postulat dalam etika. Menurut Ibn Khaldun, akal manusia tidak bisa menyelidiki hakikat yang tidak bisa diindra, seperti masalah hakikat Tuhan, hakikat kenabian, kehidupan akhirat dan sebab paling akhir dari sebab-sebab. Untuk hal-hal tersebut, kita harus menerima dari ajaran-ajaran agama. SeteIah dilakukan kajian sesuai dengan pengertian kriteria ilmu dan filsafat, maka ternyata pemikiran sosial Ibn Khaldun adalah ilmu pengetahuan dalam pengertian modern. Hal ini berdasarkan pada kriteria ilmu pengetahuan, yaitu: adanya pengamatan indra, pengumpulan fakta-fakta, deskripsi fakta, pemilhan kajian, analisis kritis, kesimpulan dan perumusan. Dengan demikian Ibn Khaldun adalah sebagai pelopor pertama dalam bidang ilmu pengetahuan sosial atau sosiologi, dan bukan Auguste Comte. Auguste Comte adalah salah seorang penerus dalam bidang sosiologi.