Hukuman legal sebagai sebuah konsekuensi yuridis dilanggarnya hukum positif merupakan sebuah hal yang seringkali menjadi sentral perdebatan Para ahli ilmu hukum dan filsafat. Perdebatan yang terjadi tidak hanya mengenai bagaimana suatu hukuman dilaksanakan, melainkan juga mengenai pendasaran moral dari berlakunya suatu hukuman. Utilitarianisme sebagai sebuah aliran filsafat mencoba menjawab pertanyaan di atas dengan mengatakan bahwa sesungguhnya suatu hukuman dapat dibenarkan dengan melihat implikasinya di kemudian hari. Hukuman dibenarkan karena kegunaannya yang dapat mewujudkan kebahagiaan umum. Pembenaran etis utilitarianisme ini kemudian diperkuat lagi oleh pemikiran tokoh aliran ini, John Stuart Mill. Mill berpendapat bahwa manfaat (kegunaan) adalah suatu pertimbangan terakhir bagi semua permasalahan etis, dan manfaat yang ia maksudkan adalah manfaat dalam arti yang seluas-luasnya yang didasarkan atas kepentingan-kepentingan manusia.