Yang menjadi pokok masalah adalah pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam praktek di negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 untuk menuju cita-cita bangsa. Konsensus Nasional yang telah diikrarkan pada awal Orde Baru oleh partai-partai politik, golongan-golongan sosial, pemerintah dan ABRI, berisi janji untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun, ternyata dalam perwujudan ikrar ini telah timbul macam-macam masalah, sehingga perbedaan pendapat tidak dapat dihindarkan. Penulis membeberkan persoalan_-persoalan yang timbul dengan bertolak dari pemikiran Soenawar Soekowati tentang Pancasila. Penulis menunjuk pada cita-cita politik filsafat Soenawar Soekowati, yang dapat memecahkan persoalan-persoalan tersebut. Perbedaan pendapat dan perbedaan pelaksanaan bersum_ber pada perbedaan interpretasi dan dapat bermuara pada keresahan masal. Soenawar Soekowati telah pernah mengaju_kan usul untuk mencari suatu standard Demokrasi Pancasila (kebijaksaan pelaksanaan) untuk kesatuan langkah. Kesenjangan antara tua dan muda, kaya dan miskin, intelektual dan nonintelektual dapat diperkecil dengan pemahaman Pancasila secara tuntas. Di samping ajaran-ajaran para pemimpin bangsa yang telah dibukukan dan disebarluaskan lewat penataran-penataran, Soenawar Soekowati telah berusaha juga mencari pemecahan kemelut kehidupan bangsa dengan gagasannya, Nasionalisme Pancasila.