Ilmu hukum adalah cabang dari ilmu pengetahuan sosial. Sifat ilmu hukum yang interdisipliner memiliki konsekuensi adanya kebutuhan literatur lain khususnya ilmu sosial oleh para peneliti hukum. Subjek penelitian yang diakukan adalah sangat terpengaruh pada situasi sosial-politik yang berkembang. Penelitian dengan menggunakan metode analisis sitiran ini dilakukan untuk mengamati dan menganalisis tren penelitian saat ini dan pola penggunaan literatur para peneliti ilrnu hukum yang karya ilmiahnya dimuat dalam majalah Gloria Juris dan Law Review periode 2001-2005. Kedua majalah tersebut dipilih karena telah mendapatkan akreditasi peringkat B oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Analisis data melipuli analisis subjek, analisis sitiran, dan analisis paro hidup literatur. Pedoman yang dipakai untuk melakukan analisis subjek adalah Dewey Decimal Classification edisi 22 (DDC ed.22). Metode penghitungan jumlah sitiran langsung (direct citation counting) dan normal count digunakan dalam melakukan analisis sitiran. Diperoleh sebanyak 142 artikel dengan jumlah total sitiran sebanyak 1.493 sitiran. Dari jumlah tersebut data yang bisa dipakai untuk melakukan analisis subjek sebanyak 1.221 sitiran dan sebanyak 1.222 sitiran untuk penghitungan paro hidup literatur. Penggunaan rujukan berupa peraturan perundang-undangan dan bentuk peraturan lainnya tidak diperhitungkan dalam proses analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi ketidakseimbangan porsi penelitian karena presentase yang dirniliki pada salah satu bidang subjek jauh melebihi bidang subjek lainnya. Kajian hukum ekonomi adalah bidang subjek yang paling banyak diteliti yaitu sebesar 47,89 % atau 68 artikel dari 142 artikel keseluruhan. Sebagian besar bidang subjek literatur yang disitir memiliki nomor klasifikasi yang berdekatan dengan artikel sumber. Para peneliti juga cenderung membutuhkan literatur di bidang ilmu sosial di luar ilmu hukum dalam melakukan penelitiannya Bidang subjek di luar ilmu hukum yang paling banyak disitir adalah di bidang ilmu ekonomi (nomor kelas 330), kriminologi (nomor kelas 364), sejarah (nomor kelas 900), politik (nomor kelas 320), manajemen dan akuntansi (nomor kelas 650). Bentuk literatur yang paling banyak disitir adalah buku. Peringkat teratas majalah yang paling banyak disitir ditempati Jurnal Hukum Bisnis. Pengarang yang paling banyak disitir adalah R. Soebekti. Paro hidup literature adalah 9,46 tahun.