Penelitian ini membahas tentang permasalahan kewarganegaraan yang dialami oleh masyarakat TIonghoa dengan studi kasus atlit bulutangkis etnis TIonghoa pada tahun 1951 sampai tahun 1978. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keadaan atlet bulutangkis etnis Tionghoa menyangkut masalah kewarganegaraan mereka yang masih menjadi sebuah permasalahan ditahun-tahun tersebut. Mengangkat konflik bagaimana mereka bertanding dalam ajang internasional membawa nama Indonesia dengan keadaan mereka belum mendapatkan kewarganegaraan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian sejarah yaitu heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi.
This research is discuses shout the problems of citizenship by nationality Tionghoa with case studies Tionghoa Ethnic badminton athlete in 1951 until 1978. The purpose of this study was to determine the badminton athlete Tionghoa Ethnic citizenship is concerned they are still a problem in that years. Raised conflict how they compete in the international arena to bring Indonesian's name to the condition they not get citizenship. The The method use in this resaerch are heuristic methods that historical research, criticism, interpretation, and historiography.