Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) merupakan gugatan yang diadopsi dari negara Common Law dan masih belum diatur secara jelas dalam peraturan perundangan-undangan Indonesia. Akan tetapi, keberadaan Citizen Lawsuit kini bukanlah barang baru di Indonesia, sudah ada beberapa putusan yang mendasarkan gugatannya dengan mekanisme Citizen Lawsuit sudah diterima dan diputus oleh Pengadilan. Kasus Ujian Nasional merupakan salah satunya. Kasus ini telah diterima dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai pada Mahkamah Agung, dan merupakan kasus Citizen Lawsuit pertama yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal yang menjadi permasalahan adalah tidak sedikit gugatan yang tidak dapat diterima karena tidak adanya pengaturan yang spesifik mengenai Citizen Lawsuit serta apa saja unsur-unsurnya, yang mengakibatkan ketidaktahuan banyak pihak. Peran Hakim dalam mengangani perkara ini menjadi sangat penting, terutama dalam hal penemuan hukum.
Citizen Lawsuit is a lawsuit adopted from Common Law countries and is still not specifically regulated in Indonesia's laws and regulations. However, the existence of Citizen Lawsuit is now not a new stuff in Indonesia's legal system, there have been several decisions base upon Citizen Lawsuit mechanism which has been accepted and decided by the Court. The case of National Exam is one of them. This case has been accepted and decided by the Central Jakarta District Court until Supreme Court, and is the first case of Citizen Lawsuit that have permanent legal force. The problem is, not a few lawsuits can not be accepted due to lack of specific regulation concerning Citizen Lawsuit and its elements, which resulted in ignorance of many parties. The role of Judges in handling this case becomes very important, especially in legal finding.