Transportasi udara niaga saat ini mengalami perkembangan pesat. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya perusahaan penerbangan yang menyediakan jasa pesawat terbang (jasa transportasi udara). Dalam penyelenggaraan penerbangan, ternyata banyak hak-hak penumpang yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh perusahaan penerbangan, yang tentunya mengakibatkan terjadinya sengketa konsumen. Sehubungan dengan itu, diperlukan adanya peraturan-peraturan perundang-undangan pelaksana lebih lanjut sebagai turunan peraturan dari Undang-Undang serta partisipasi dari pemerintah, pelaku usaha serta konsumen untuk menyadari hak dan kewajibannya, sehingga kepentingan para pihak tetap terlindungi sesuai yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan empiris yang dilakukan dengan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap konsumen transportasi udara niaga lalu kemudian meneliti keefektifannya terhadap penerapan penyelesaian sengketa konsumen.
Commercial air transport service sector is currently experiencing rapid development. It is shown by the facts that many airlines are providing aircraft services (air transport services). In the operation of the flight, it turns out that many of the rights of passengers are not fulfilled by the airlines, which would result in consumer disputes. Accordingly, it is necessary having rules and further implementing regulations as a derivative of the Laws as well as the participation of the government, sellers and consumers to realize their rights and obligations, so that the interests of those parties are protected as mentioned in legislation. This study is a juridical normative and empirical research carried out by finding the governing legislation relating to consumer's protection laws especially commercial air transport consumers and then examining the effectiveness of the implementation of the consumer's disputes resolution.