Peningkatan tarap hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat dalam rangka menuju manusia Indonesia yang seutuhnya merupakan tujuan utama pembangunan. Dalam konteks ini peranan perbankan menjadi sangat vital, dalam arti perbankan menjadi salah satu sumber pembiayaan yang akan mengalirkan dana bagi kegiatan ekonomi, sehingga bank yang sehat akan memperkuat kegiatan ekonomi suatu bangsa. Sebaliknya, kegiatan ekonomi yang tidak sehat, lesu atau rapuh juga akan sangat mempengaruhi tingkat kesehatan dunia perbankan. Usaha pokok dari kegiatan perbankan ialah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dibidang perkreditan, hukum harus mampu memelihara dan memperlancar proses hubungan yang terjadi antara warga masyarakat di satu pihak dengan bank di lain pihak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dan syarat-syarat yang diajukan kepada masyarakat serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pemberian kredit kepada masyarakat dari BPR PRIMA KREDIT SEJAHTERA. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan secara yuridis empiris.
Metode ini dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dalam pembahasan permasalahan yang ada serta untuk melihat penerapan suatu aturan hukum dalam masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif yang akan menggambarkan, memaparkan dan mengungkapkan bagaimana sesungguhnya pelaksanaan perjanjian kredit di BPR PRIMA KREDIT SEJAHTERA. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pemberian kredit di BPR PRIMA KREDIT SEJAHTERA terdapat hubungan hukum antara bank dan nasabah debitur yang dituangkan dalam perjanjian kredit bank, yang dalam praktek berbentuk suatu perjanjian standar atau perjanjian baku. Suku bunga kredit di BPR PRIMA KREDIT SEJAHTERA yang lebih tinggi di bandingkan bank umum, karena pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di dominasi oleh deposito yang menyebabkan dana BPR PRIMA KREDIT SEJAHTERA menjadi lebih mahal. Hal-hal tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaksanaan pemberian kredit kepada masyarakat selain soal inovasi produk dan masalah teknologi yang kurang menjadi perhatian. Upaya BPR PRIMA KREDIT SEJAHTERA dalam menyelesaikan kredit bermasalah yaitu dengan melakukan upaya-upaya seperti : penagihan kredit, penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali (restructuring) dan alternatif terakhir yaitu menjual agunan kredit.
The improvement of living standard and entirety of the social welfare toward a better Indonesian people is the main purpose of development. In this case the role of banking is very important, banking became one of the finance source that would provide funds to the economic system, therefore the healthy bank would strengthen economic system of a nation. On the other side, the unhealthy bank, weak, or even fragile will give influences to the health of banking industry as well. The fundamental business of banking activities is to provide credit and services in payment traffic and circulation of money in the society. In the field of credit, law should be able to maintain and expedite the relation process between society at one side bank at the other side. In the implementation of the grant over the credit, definitely lender (bank/creditor) determine the terms for the borrower (customer/debitor). The problems of this research are to recognize the implementation of credit agreement and to recognize the terms proposed to society for acknowledging the inhibiting factors in granting the credit to the society from BPR PRIMA KREDIT SEJAHTERA. The research used juridical empirical approach / the research is conducted by approaching the juridical empirical. The use of this method is to obtain the fact in discussion on existing problems and to see the application of the regulation in the society.
This research uses descriptive method because the data are analyzed by describing, explaining, and revealing what is exactly the credit agreements implementation in BPR PRIMA KREDIT SEJAHTERA. It can be concluded from this research that granting over credit in BPR KREDIT SEJAHTERA, the law relations between bank and customer poured forth on bank credit agreement, which in practice is in form of a standard agreement. Credit interest rate in BPR KREDIT SEJAHTERA is higher than general bank, because the growth of Dana Pihak Ketiga (DPK) ?Third Party Funds - dominated by deposit which cause BPR KREDIT SEJAHTERA fund become more expensive. This could be the inhibiting factors for the implementation of granting over non-performing credit to the society besides product innovation and technology problem which get less attention. To resolve non-performing credit, BPR KREDIT SEJAHTERA is making efforts such as: credit billing, rescheduling, re-conditioning, re-structuring and the last alternative.