Notaris sebagai pegawai pemerintah yang berdiri sendiri, didelegasikan untuk menjalankan sebagian kewenangan pemerintah dalam hal membuat Akta Otentik yang diakui sebagai kebenaran yang mempunyai kekuatan pembuktian formal dan kekuatan daya eksekusi, selama akta yang dibuat memenuhi syarat otentisitas yang ditentukan dalam Pasal 1868 KUH Perdata. Dengan kewenangan tersebut, Institusi Notaris perlu diawasi oleh Pemerintah agar ketika menjalankan kewenangannya memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris yaitu Undangundang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Mekanisme pengawasan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan membentuk Majelis Pengawas Notaris yang bertugas selain mengawasi juga memeriksa dan membina Notaris. Pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah: 1. Bagaimana bentuk dan mekanisme pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris menurut Undang-Undang Jabatan Notaris?, 2. Bagaimanakah bentuk pelanggaran hukum yang terjadi dalam praktek Notaris?, dan 3. Bagaimana peran Majelis Pengawas Notaris dalam memberikan persetujuannya, terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap Notaris?. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normative dan hasil penelitian akan bersifat deskriptif analitis evaluatif. Pengawasan, pemeriksaan, dan pembinaan oleh Majelis Pengawas Notaris dilakukan dengan membentuk Majelis Pengawas. Tonggak pengawasan, pemeriksaan, dan pembinaan ini berada pada Majelis Pengawas Daerah, karena dalam pelaksanaannya MPW berkedudukan sebagai penerus atau tindak lanjut dari apa yang telah dilakukan oleh MPD terkait dengan adanya penemuan-penemuan berupa pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris. Dalam praktek, pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris dapat mengangkibatkan akta mengalami degradasi kekuatan pembuktian dari sempurna menjadi hanya berkekuatan pembuktian bawah tangan, bahkan sebuah akta Notaris dapat batal demi hukum.
Notary as a independent government employees, delegated to run the government in terms of making authentic deed recognized as a formal evidentiary strengt and power of execution, as long as the deed made eligible authenticity specified in Article 1868 Civil Code. With such authority, Public Notary Institutions need to be supervised by the Government so that when executing authority relating to the implementation of the duties of Public Notary Law and Notary Public Code of Ethics. Oversight mechanism is done by the Minister of Justice and Human Rights by establishing a Council of Trustees who served in addition to overseeing Notary, examine and develop. The issue in this paper are: 1.What are the forms and mechanisms of oversight by the Supervisory Council of Public Notary according to Public Notary law?, 2. How is the form of legal violations that occur in practice Notary?, And 3. How does the role of the Supervisory Council Public Notary gave its approval in related examinations conducted by the police against ? This study is a research library that normative law and descriptive research will be analytical evaluative. Milestone of monitoring, inspection, and coaching are at the Regional Supervisory Council (MPD), because in actual MPW as the successor or follow-up of what has been done by the MPD who findings of violations commited by the Notary in practice. Violations commited by the Notary had been made authentic deed degrades the strength of evidence from perfect to just below the hand strength of evidence, even a notary deed can be null and void.