Tindakan hukum berupa pengalihan asset oleh Debitur Pailit dapat dimintakan pembatalan kepada pengadilan. Pembatalan tersebut disebut Actio Pauliana yang diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 50 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004. Namun demikian pada prakteknya tidak mudah untuk memintakan pembatalan terhadap perbuatan hukum Debitor kepada pengadilan. Dari beberapa pengajuan hanya Actio Pauliana pleh kurator, sampai saat ini, hanya segelintir yang dikabulkan oleh hakim. Adanya beberapa putusan Actio Pauliana menyatakan Pengadilan Niaga tidak berwenang memeriksa perkara Actio Pauliana dengan alasan kewenangannya merupakan Pengadilan Negeri.
Legal action in the form of transfer of assets by Debtor Bankruptcy may be requested cancellation to the court. Cancellation is called actio Pauliana provided for in Article 41 through Article 50 of Law No. 37 of 2004. However, in practice it is not easy to request cancellation of the debtor to the court legal action. From some of the submissions only actio Pauliana pleh curator, to date, only a handful have been granted by the judge. The existence of several decisions of the Commercial Court declared actio Pauliana unauthorized actio Pauliana examine cases on the grounds its authority is the District Court.