Hukum waris yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa adalah Hukum waris KUHPerdata. Hukum waris ini menjamin bagian mutlak anak sah apabila hak mewarisnya dikesampingkan oleh surat wasiat. Walaupun hukum waris ini telah sering dibahas dalam berbagai jurnal penelitian, namun masih banyak persoalan dalam hukum ini yang menarik untuk dibahas lebih lanjut. Salah satunya adalah Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.03/PK/Pdt/2006. Keputusan ini berisi penolakan terhadap tuntutan dari anak angkat pewaris atas pelaksanaan Surat wasiat tekait bagian mutlaknya (Legitime Portie). Padahal, dalam pengaturan pengangkatan anak, berdasarkan staatsbald 1917 : 129, jis 1919-81, 1924-557, 1925-92 tentang pengangkatan anak, tertulis bahwa kedudukan anak angkat sama dengan anak sah.
Inheritance laws that apply to Chinese Citizens of Indonesia is the civil code. Inheritance law ensures the absolute right of a legitimate child if his inheritance right was ruled out by the testament. Although the law of inheritance has been frequently discussed in various research journals, but there are still many problems in this law that interesting to discuss further. One of them is the Republic of Indonesia Supreme Court Verdict No.03/PK/Pdt/2006. This verdict contains a rejection of the demands of the adopted child the heir of the absolute. In fact, in the regulation of adoption, based on staatsbald 1917: 129, jis 1919-81, 1924-557, 1925-92 about the adoption, it said that the position adopted with a legitimate child is same.