Kriminalitas/tindak kejahatan pada umumnya dapat terjadi dimana saja, baik itu di tempat-tempat ramai maupun di tempat sepi, baik di daerah pedesaan, peralihan ataupun di perkotaan. Terjadinya kejahatan adalah bertemunya faktor niat berbuat jahat dari calon pelaku dengan kesempatan yang meluang dari masyarkat. Kejahatan merupakan kulminasi ancaman faktual, sedang kondisi awal yang mendahului ancaman faktual disebut faktor korelatjf kriminogen
Peneljtjan ini tidak membahas faktor korelatif kriminogen, tetapj membahas kesempatan yang meluang dan masyarakat. Sedangkan tindak kejahataan itu sendiri dapat dilihat dari segi jumlah (kuantitatif) dan dari segi kualitasnya (kualitatjf).