ABSTRAKTanah adalah sumberdaya alam, yang sangat penting bagi
kehidupan manusia.
Pola penggunaan, pemilikan dan penguasaan tanah, secara
spatial, akan memberikan kenampakan yang berbeda antara satu
daerah dengan daerah lainnya.
Akibat perbedaan tersebut, ada yang digolongkan sebagai
kota, peralihan dan desa.
Menentukan batas wilayah kota, peralihan dan desa,
belum terdapat kesamaan dari beberapa pendapat, tergantung
sudut pandang dan tujuannya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, penelitian ini
bermaksud untuk mengetahui; dimana batas wilayah perkotaan,
peralihan dan desa ditinjau dari aspek pemilikan dan
penguasaan tanah di Kotaraadya Bitung, serta bagaimana pola
pemilikan dan penguasaan tanahnya.
Metode yang digunakan untuk menentukan batas wilayah
tersebut, digunakan teknik scoring, sedangkan pola pemilikan
dan penguasaan tanahnya dilakukan secara deskriptip analitik
dan dibantu dengan uji persamaan regresi linear.
Hasil yang diperoleh, wilayah yang memenuhi kriteria
perkotaan sebanyak 16 kelurahan, peralihan 3 kelurahan dan
pedesaan 15 kelurahan. Sedangkan letak pusat kotanya berada
di Kelurahan Bitung Barat, Bitung Tengah, Bitung Timur dan
Pateten.
Atas dasar letak tiap-tiap kelurahan terhadap pusat
kota, keadaan pola pemilikan penguasaan tanahnya cenderung
berubah sehingga dapat memberikan gambaran bahwa, makin jauh
dengan pusat kota, persentase jumlah pemilik tanah makiri
berkurang, sejalan dengan berkurangnya persentase jumlah
rumah tangga yang tidak memiliki tanah, dan persentase jumlah
pemilikan sertifikatnya juga berkurang. Sebaliknya, rata-rata
luas bidang tanah makin bertambah luas, dan penggunaan tanah
umumnya bersifat pertanian.