Lokasi industri diarahkan pada tempat yang serasi dengan perkembangan daerah dilihat dari Sumber Daya, Tenaga Kerja, Jaringan Transportasi, Modal, Pasar, Suasana Industri dan Ketenteraman Sosial Politik. Berdasarkan hal tersebut di atas, pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan Kawasan Citeureup, daerah yang masih terisolir dan belum padat penduduknya menjadi kawasan industri. Dengan alasan dekat dengan bahan mentah, dekat ke pasar lokal, ke pasar nasional maupun internasional, pengembangan jalan transportasi, menarik tenaga kerja di perkotaan. Adanya industri di suatu tempat akan menimbulkan perubahan terhadap ruang. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membandingkan perubahan penggunaan tanah, mata pencaharian dan kwalitas rumah sebelum dan sesudah adanya industri dan dengan ketiga aspek tersebut di atas. Metoda yang digunakan dalam penelitian ini, korelasi peta, dan skala nilai. Setelah dilakukan analisa diperoleh ringkasan sebagai berikut; Yang berkurang tanah persawahan, tanah kebun campuran dan tanah tegalan. Yang bertambah tanah perkebunan, tanah perkampungan dan tanah industri. Perubahan mata pencaharian sebagai berikut ; tenaga kerja petani menurun, pedagang bertambah, muncul tenaga kerja buruh kasar, jasa angkutan bertambah, muncul tenaga kerja industri.