Tulisan ini dibuat mengacu berdasarkan diberlakukannya Undang-Undang nonor.2 tahun 1992 dan yang dijelaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 224/KtlK.L7/L993 khususnya mengenai cadangan premi. Dimana telah terjadi perbedaan interpretasi pada perusahaan asuransi di Indonesia, mengenai apa yang dimaksud dengan premi murni pada ketentuan tersebut. Pembahasan tulisan ini meliputi cadangan premi murni tahunan dan semua metode pada cadangan premi murni. Dan untuk memudahkan menganalisa akan diberikan simulasi Program asuransi.