Penggunaan formalin sebagai bahan tambahan dalam makanan dilarang oleh
kementerian kesehatan dan tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No.722/MenKes/Per/IV/88. Meskipun demikian, pada
beberapa tahun terakhir ini muncul pemberitaan mengenai maraknya penggunaan
formalin sebagai pengawet bahan makanan yang mudah membusuk seperti ikan dan
udang. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi penggunaan formalin pada ikan dan
udang segar yang dijual di Pasar Muara Angke, pasar tempat penjualan hasil laut
segar di Jakarta. Penelitian ini diawali dengan identifikasi kandungan formalin dalam
sampel ikan dan udang segar kemudian dilanjutkan dengan analisis kuantitatif untuk
memperkuat hasil yang diperoleh. Analisis kualitatif formalin dilakukan dengan
pereaksi Schryver sedangkan untuk analisis kuantitatif secara spektrofotometri UVVis
menggunakan pereaksi Nash. Hasil validasi metode menunjukkan batas deteksi
0,0102 mg/L, batas kuantitasi 0,0341 mg/L, dan koefisien variasi 0,09%. Perolehan
kembali formalin dalam sampel ikan berkisar antara 89,79-109,58% sedangkan
dalam sampel udang udang 82,11-97,76%. Identifikasi terhadap enam sampel ikan
dan enam sampel udang menunjukkan hasil yang negatif dan hasil analisis kuantitatif
pada seluruh sampel memperkuat hasil yang diperoleh, yaitu tidak ditemukan adanya
formalin dalam sampel ikan dan udang segar di Pasar Muara Angke.