Tujuan penelitian : untuk menganalisa sejauh mana peranan BPKP dalam mengaudit 'kelayakan' usulan-usulan pengadaan barang dan jasa Pemerintah khususnya yang bernilai di atas Rp 3 milyar dan peranannya dalam melakukan penyempurnaan atas ketentuan yang berlaku. Metode Penelitian 1.) riset lapangan dimana penulis langsung ikut membantu mengaudit usulan-usulan pengadaan barang dan jasa Pemerintah; 2) riset kepustakaan. Hasil Penelitian jumlah usulan pengadaan barang dan jasa Pemerintah selama 5 (lima) tahun anggaran (1988/89 sid 1992/93) adalah 3675 usulan. Berdasarkan hasil audit Tim BPKP, 1777 usulan (48,35%) merupakan pendapat disetujui sesuai usulan, 1336 usulan (36,35%) merupakan pendapat disetujui dengan catatan, 545 usulan (14,83%) merupakan pendapat dikembalikan, dan 17 usulan (0,47%) adalah pendapat ditolak. Dari pendapat yang disetujui dengan catatan, 4 (empat) dari 11 (sebelas) jenis catatan yang sering menj adi penyebab penyimpangan ketentuan adalah kewajaran harga (27,5%), perencanaan/koordinasi (17,5%), persyaratan kontrak (12,8%) dan valuta asing (11,3%). Sedangkan unsur~unsur penyebab usulan dikembalikan adalah masalah kewajaran harga (38,53%) dan ketentuan yang berlaku (61,47%). Ketentuan pengadaan yang ada ternyata tidak dapat memecahkan masalah-masalah pengadaan yang bervariasi. BPKP sangat berperan dalam melakukan penyempurnaan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Kesimpulan : peranan Tim BPKP dirasakan sangat pen ting dan bermanfaa t dalam mengaudit 'kelayakan' usulan-usulan pengadaan barang dan jasa, karena 1898 (1336 + 545 + 17) usulan (51,65%) dari total usulan, merupakan usulan-usulan ketentuan-ketentuan yang yang tidak berlaku. BPKP memenuhi sangat berperan dalam melakukan penyempurnaan atas ketentuan pengadaan barang dan jasa. Saran : pengawasan intern yang masih lemah dalam proses pengadaan barang dan jasa harus lebih ditingkatkan.