Untuk memenuhi Rasio Kecukupan Modal sebesar seperti diharuskan Paket kebijaksanaan 28 Februari 1991 Bank X melakukan transaksi yang 'tidak biasa' yaitu dengan melakukan persilangan saham (share suap) dimana Bank X menerbitkan sahamnya yang dibayarkan dengan saham kedua perusahaan afiliasinya.
Berdasarkan permasalahan demikian, penulis mencoba untuk menganalisa transaksi tersebut dari sudut pandang akuntansi keuangan, terutama bila dikaitkan dengan tujuan diberlakukannya ketentuan di muka.
Penulisan skripsi ini disusun atas dasar penelitian kepustakaan dan studi lapangan, berupa tanya jawab dengan pihak-pihak yang cukup kompeten dengan topik yang ditulis.
Dari hasil penelitian didapat kesimpulan bahwa walaupun transaksi penerbitan saham yang dibayarkan dengan surat berharga memang tidak umum terjadi, tetapi bukan berarti tidak dapat dilakukan, sepanjang persyaratan yang mengatur mengenai hal tersebut dipenuhi.
pencatatan transaksi tersebut. Bank X mencatatnya pada sisi debit pada perkiraan surat-surat berharga dan bukan pada perkiraan investasi atau penyertaan sebagaimana biasanya dilakukan dalam pembahasan mengenai investasi jangka panj ang.
Standar Khusus Akuntansi Perbankan Indonesia juga tidak menyebutkan secara jelas ketentuan yang mengharuskan masuknya dana segar sebagai akibat peningkatan modal, sebagaimana yang diinginkan oleh otoritas moneter.
Karakteristik khusus, fungsi yang strategis dalam perekonomian nasional, dan juga fungsi modal itu sendiri dalam industri perbankan merupakan alasan pihak otoritas moneter untuk tidak menyetujui transaksi di atas.
Jadi bila dikaitkan dengan peraturan atau ketentuan Bapepam, transaksi tersebut dapat dikatakan tidak menimbulkan masalah, hanya saja bila dikaitkan dengan maksud diberlakukannya ketentuan Rasio Kecukupan Modal, maksud tersebut tidak dapat dicapai.
Karena transaksi tersebut merupakan transaksi hubungan istimewa, maka pengungkapan yang memedai harus dilakukan, dan Bank X mengungkapkannya dalam catatan atas laporan keuang dengan cukup memadai.
Karena belum adanya peraturan yang memadai, penulis menyarankan agar pihak-pihak yang terkait dapat merumuskan peraturan yang lebih jelas dalam mengatur masalah tersebut sehingga interpretasi yang lebih luas dan lebih bebas dapat dihindarkan.