Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi Bidanq Usaha Pialang Asuransi setelah dikeluarkannya beberapa Deregulasi oleh Pemerintah. Adapun Deregulasi yang dibahas pada penulisan ini ialah : PakDes 1988, Undang-undang No.2 tahun 1992, Peraturan Pemerintah No.73 tahun 1992, Keputusan Menteri Keuangan No. 226 tahun 1993. Metode penelitian yang dlgunakan dalam pembahasan ini adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan informasi dari text book, artikel dsb sedangkan penelitian lapangan dilakukan majalah, dilakukan dengan PT X, mengadakan Wawancara terhadap pejabat-pejabat di perusahaan Asuransi, serta instansi dari penelitian tersebut yang menggunakan yang Model terkait. Porter, penulis menyimpulkan bahwa Deregulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah menimbulkan beberapa peluang baru bagi bidang usaha Pialang Asuransi. Namun deregulasi tersebut belum dapat menghilangkan/mengurangi berbagai hambatan yang ada dalam Industri Pialang Asuransi.