Besarnya kecilnya biaya operasi para kontraktor minyak asing di Indonesia yang bekerja berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (KBH) dengan Pertamina akan menentukan besarnya bagian (share) Pemerintah dalam hal ini Pertamina atas bagi hasil dari penjualan gas alam dan kondensat yang diproduksi dari sumur-sumur migas di Indonesia. Untuk itu diperlukan suatu pemeriksaan atas kewajaran biaya operasi para kontraktor minyak asing tersebut. Alasan inilah yang mendasari penulis untuk melakukan sualu studi untuk melihat gambaran deskriptif dan . manfaat dari pemeriksaan BPKP atas recovery biaya operasi kontraktor minyak asing X untuk area KBH B Block. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi studi literatur (kepustakaan) dan wawancara. Biaya operasi yang kontraktor minyak asing X untuk area KBH B Block tahun 199X merupakan salah satu pos yang diperiksa BPKP didalam pemeriksaan atas pembukuan kontraktor Pemeriksaan BPKP tersebut minyak asing X untuk operasi area tersebut. menemukan kelebihan biaya operasi area tersebut tahun 199X sebesar US$6,186.592 dimana jumlah yang disetujui oleh BPKP, Pertamina dan konlraktor minyak asing X untuk dikurangkan dari biaya operasi area KBH B Block adalah sebesar US$ 4,777,390 atau 77% sedangkan US$1,409,202 at au 23% dari total temuan pemeriksaan BPKP diatas disetujui oleh Pertamina untuk tidak jadi dikeluarkan dari biaya operasi area KBH B Block tahun 199X. Dengan demikian terdapat kelebihan pengggantian biaya operasi area KBH B Block tahun 199X oleh Pertamina kepada kontraktor minyak asing X sebesar 4,777,390. Tindak Janjut dari kelebihan penggantian tersebut adalah harus dikuranginya biaya operasi area KDH B Block tahun berikutnya. Penulis berkesimpulan bahwa pemeriksaan BPKP alas biaya operasi para kontraktor minyak asing mempunyai peranan penting dalam menyelamatkan uang negara mengingat para kontraklor minyak asing cenderung membesarbesarkan biaya operasinya sehingga secara kumulalif akan sangat merugikan negara karena terlalu tingginya biaya opersi yang harus diganti Pertamina. Saran yang diajukan penulis adalah : 1) pemeriksa DPKP harus independen dalam memutuskan apakah sualU biaya boleh/tidak boleh dimasukan dalam biaya - operasi kontraktor minyak aSing berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku; 2) Pertamina dalam membuat ketentuan-ketentuan mengenai biayabiaya operasi apa saja yang dapat/tidak dapat dibebankan langsung di tahun berjalan harus mempertimbangkan aspek-aspek akuntansi yang sehat yang paling menguntungkan bagi keuangan negara; 3)Tindak lanjut terlalu besarnya biaya operasi yang diganti Pertamina sebaiknya berupa transfer dana ke rekening Pertamina bukan dengan mengkompensasikannya ke penggantian biaya operasi tahun berikutnya.