Alasan dan Tujuan penelitian adalah membantu calon investor memahami konsep dasar, kelayakan praktek restrukturisasi modal di Indonesia serta dampaknya terhadap kepentingan mereka. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan. Bahan- bahan referensi berasal dari text book, majalah surat kabar dan prospektus.
Ditinjau dari sudut akuntansi, Restrukturisasi Modal berupa kapitalisasi laba ditahan, agio dan hutang jangka panjang diperkenankan. Di lain pihak, kapitalisasi selisih revaluasi aktiva tetap dan pertukaran saham tidak layak untuk dipraktekkan. Di Indonesia, meskipun kapitalisasi laba ditahan, agio dan hutang jangka panjang secara akuntansi dapat diterima, namun praktek ini bersama -sama dengan kapitalisasi selisih revaluasi aktiva tetap dan pertukaran saham, telah dimanfaatkan untuk mempertahankan superioritas pemegang saham lama terhadap investor baru dan juga untuk meningkatkan kekayaan pribadi pemegang saham melalui mekanisme partial listing.
Praktek Restrukturisasi Modal di Indonesia terlampau bebas. Transaksi pertukaran saham dan kapitalisasi selisih revaluasi aktiva tetap sebaiknya dilarang sedangkan untuk jenis restrukturisasi modal lainnya Bapepam perlu mengendalikan praktek-praktek ini dalam batas-batas yang wajar agar tidak merugikan investor, khususnya investor awam.