Di Indonesia masyarakat belum banyak mengenal dan mengetahui apa dan bagaimana itu broker asuransi, karena di Indonesia broker asuransi baru dibuka ijin usahanya oleh pemerintah pada permulaan tahun 1970-an. Hal ini disebabkan oleh semakin besar dan semakin banyaknya ragam dan jenis asuransi yang ada, disamping itu volume bisnis asuransi di indonesia yang masih kecil dibandingkan
potensi asuransi yang sebenarnya sehingga membutuhkan perantara yang memiliki kepentingan untuk mencari para nasabah atau pelanggan, oleh karena itu kehadiran broker
asuransi sangat dibutuhkan.
Kedudukan broker asuransi adalah diantara tertanggung dan penaggung. Perusahaan broker asuransi beroperasi untuk mencari nasabah-nasabah bagi perusahaan asuransi dengan mendapatkan imbalan berupa komisi.
PT XYZ merupakan salah satu perusahaan broker asuransi yang berkedudukan di Jakarta. Sebagai perusahaan jasa
yang menghubungkan tertanggung dengan penanggung, maka PT XYZ sebagai broker asuransi mempunyai masalah akuntansi
yang berbeda dengan perusahaan tertanggung maupun perusahaan
asuransi.
Penulis melakukan penelitian dengan membaca buku-buku dan artikel-artikel yang menunjang dan berhubungan dengan
brokerasuransi. Disamping itu penulis juga melakukan penelitian secara langsung kepada PT XYZ.
PT XYZ sebagai perusahaan broker asuransi melakukan cara pencatatan at au met ode akuntansinya secara akkrual basis. Pada saat ini Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yaitu perusahaan broker asuransi adalah Pengusaha Kena Pajak yang atas penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993. Dengan berlakunya peraturan tersebut maka PT XYZ mengalami
penurunan laba yang sangat drastis pada tahun 1992.
Disamping itu PT XYZ melakukan pencatatan dengan mencantumkan
perkiraan piutang premi dan hutang premi. Dalam hal ini PT XYZ harus menghilangkan perkiraan piutang
premi dan hutang premi tersebut agar tidak menimbulkan pengertian yang salah bagi para pembaca laporan keuangan.