Karya Tulis ini membahas aspek independensi akuntan publik dalam penugasan yang dilakukannya. Permasalahan yang timbul dari berbagai hubungan yang memberi pengaruh
terhadap norma independensi, yang meliputi ukuran kantor akuntan, persaingan bisnis antar kantor akuntan, lama penugasan, audit fee, hubungan-hubungan dengan klien, jasa selain audit dan pengaruh budaya perilaku dalam
audit.
Karya ini diharapkan akan bermanfaat bagi profesi akuntan publik dalam menentukan batas-batas perilaku atau perbuatan agar dapat melangkah tanpa melanggar independensi akuntan publik.
Karya ini menganalisa persepsi empat kelompok responden (Akuntan publik, Bank, Perusahaan dan Bapepam) atas pengaruh faktor sebagaimana tersebut di atas terhadap independensi akuntan. Data yang dikumpulkan dianalisa dengan menggunakan analisa proporsi, test chi-square dan anova untuk menggambarkan dan menjelaskan berbagai karakteristiknya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa besarnya kerusakan independensi akuntan publik dipengaruhi oleh jenis faktor-faktor dalam penelitian mi. Penelitian ini
menunjukkan ukuran kantor akuntan, lama penugasan, dan persaingan yang tajam memberi pengaruh yang cukup kuat untuk mempengaruhi independensi akuntan yaitu rata-rata
lima puluh persen. Untuk faktor audit fee pengaruhnya tidak begitu dan faktor independensi ditemui pada tidak normal
terakhir ini independensi kuat. Sedangkan pemberian jasa bukan audit budaya tidak memiliki pengaruh terhadap indepedensi.
Dari semua faktor, pengaruh paling kuat
faktor hubungan bisnis atau hubungan yang
dengan klien. Penyertaan dalam faktor
baik sedikit maupun banyak sangat inerusak
akuntan publik.
Atas dasar penelitian tersebut, apabila profesi akuntan
ingin menghindari rusaknya independensi tersebut, maka
tindakan berikut perlu direkomendasikan : (1)
akuntan/kantor akuntan menghindari ikatan-ikatan dengan
kiennya seperti hubungan bisnis atau penyertaan dalam
bisnis kliennya, (2) Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan
Indonesia melakukan pengwasan yang baik atas pelaksanaan kode etik akuntan, (3) mendiversifikasi jasa kantor akuntan dan (4) profesi akuntan hendaknya
mempertimbangkan rotasi akuntan, peer review dan rotasi
partner.