Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai bentuk penugasan akuntan publik oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam verifikasi lapangan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Dalam skripsi ini dijelaskan hubungan dan posisi akuntan publik dan tanggung jawabnya kepada Direktorat Jenderal Pajak selaku pemberi tugas verifikasi. Dalam skripsi ini juga disinggung mengenai dampaknya terhadap profesi akuntan publik sebagai konsekuensi akuntan publik menerima penugasan verifikasi lapangan pajak perrtambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Pada saat penyelesaian skripsi ini terjadi perubahan undang-undang pajak nomor 6 tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum mengenai Perpajakan, undang-undang nomor 7 tahun 1984 mengenai Pajak Penghasilan dan undang-undang nomor 8 tahun 1984 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menjadi undang-undang nomor 9 tahun 1994 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menjadi undang-undang nomor 10 tahun 1994 mengenai Pajak Penghasilan, dan menjadi undang-undang nomor 11 tahun 1994 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Namun perubahan tersebut tidak berpengaruh pada topik skripsi ini.