Sampai Juni 1992 PAI 1984 tidak mengatur perlakuan akuntansi atas off balance sheet items. Dengan adanya kasus kerugian Bank Duta, muncul SKAPI yang berlaku efektif 1 Januari 1993. Tujuan penelitian membandingkan dan melihat apakah pencatatan dan pelaporan transaksi off balance sheet menurut SKAPI dapat memenuhi kebutuhan informasi pembaca laporan. Penelitian menggunakan metode studi literatur dan studi lapangan. Penulis membandingkan buku-buku, mass-media, peraturan/laporan, pihak ekstern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum SKAPI Bank X mencatat transaksi off balance sheetnya berdasarkan Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Indonesia. Sesudah SKAPI Bank X mencatat transaksi berdasarkan SAK Nomor 31. Sebelum SKAPI Bank X melaporkan transaksi off balance sheet dalam catatan atas laporan keuangan. Sesudah SKAPI bank-bank termasuk Bank X melaporkannya dalam laporan Komitmen dan kontinjensi. Pelaporan transaksi off balance sheet sesudah SKAPI sudah seragam dan memiliki sistematika penyajian berdasarkan urutan komitmen dan kontijensi yang paling dulu menjadi aktiva/kewajiban. Kesimpulan penulis, pertama pencatatan akuntansi atas transaksi off balance sheet di Bank X sebelum dan sesudah SKAPI tidak berubah, dan sudah cukup memadai untuk pembuatan laporan komitmen dan kontijensi. Kedua, sebelum SKAPI pelaporan transaksi off balance sheet hanya dalam catatan atas laporan keuangan; sesudah SKAPI dalam laporan tersendiri. Ketiga, sebelum SKAPI Bank X tidak memisahkan komitmen dari kontijensi; sesudah SKAPI ada pemisahan antara tagihan dan kewajiban komitmen dan kontijensi. Keempat, sesudah SKAPI BI mewajibkan laporan keuangan yang dipublikasikan di surat kabar termasuk laporan komitmen dan kontijensi. Kelima, pembaca laporan keuangan dapat melihat transaksi dan resiko yang mungkin timbul yang saat ini masih belum...