SPI dibentuk dalam struktur pengendalian intern BUMN, sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya pengawasan pimpinan perusahaan atas operasi perusahaan, sehingga perusahaan mengarah pada pencapaian tujuan utama perusahaan yaitu sebagai sumber pendapatan negara dan agen pembangunan. Dalam membina penerapan SPI, Pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan, instrukti, dan melalui BPKP menerbitkan Pedoman Pemeriksaan. Tetapi keberhasilan penerapan SPI dalam struktur pengendalian intern BUMN juga sangat bergantung pada kesadaran serta dukungan manajemen perusahaan dan anggota SPI, serta kompetensi anggota SPI itu sendiri. Kesimpulan skripsi ini adalah anggota SPI belum dianggap dan menganggap dirinya sebagai profesional yang harus memiliki keahlian dan pengalaman dalam pemeriksaan dan pengawasan. Ketentuan Pemerintah dan Norma yang berlaku dianggap sebagai standar maksimal, padahal mengingat karakteristik operasi tiap-tiap BUMN berbeda dan Norma bersifat umum, maka seharusnya Norma diperlakukan sebagai standar minimal.