Walaupun sudah lama akrab ditelinga masyarakat khususnya pengawai negeri, peraturan penyelenggaraan program pensiun yang komprehensig baru diundangkan pada tahun 1992 melalui UU No. 11 Tentang Dana Pensiun. Skripsi ini berusaha ikut memasyarakatkan seluk beluk Dana Pensiun terkhusus aspek perpajakannya kekalangan akademisi.
Dasar yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah studi kepustakaan atas semua peraturan yang berhubungan dengan Dana Pensiun dan studi atas pendapat para pakar mengenai penyelenggaraan program pensiun di Indonesia. Dampak positif dan negatif dari peraturan peraturan tersebut diulas disini.
Berdasarkan Undang Undang Pajak Penghasilan No. 10 tahun 1994, iuran pensiun yang disetor oleh peserta dan memberi kerja dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dan bagi peserta bukan merupakan obyek pajak, sedangkan bagi badan Dana Pensiun penerimaan iuran ini juga bukan merupakan penghasilan kena pajak. Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 651/KMK.04/1994 hasil investasi Dana Pensiun berupa: bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito dan tabungan pada bank di Indonesia serta SBI; bunga dari obligasi dan deviden dari saham yang diperdagangkan di bursa efek Indonesia debebaskan dari pajak penghasilan. Hasil investasi diluar bidang diatas tetap obyek pajak penghasilan. Fasilitas diatas sebenarnya hanyalah fasilitas penundaan pajak karena saat pembayaran manfaat pensiun peserta akan dikenakan pajak.