Dengan meningkatnya persaingan antar perusahaan, maka tiap perusahaan harus mengembangkan diri. Untuk itu, perusahaan membutuhkan dana, yang dapat dihimpun melalui pasar modal. Salah satu alternatifnya adalah melakukan dual listing, yaitu mencatatkan saham di lebih dari satu negara. Dengan melakukan dual listing, dana yang dapat dihimpun perusahaan lebih besar, tapi perusahaan dihadapkan pada perbedaan antar negara, diantaranya perbedaan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan terhadap PT Indosat, yang adalah perusahaan Indonesia pertama yang melakukan dual listing. Dari penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pada saat dual listing PT Indosat hams merekonsiliasikan sejumlah akun agar laporan keuangan yang disajikannya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Amerika Serikat. Akun yang memerlukan rekonsiliasi adalah Tantiem dan Gratifikasi, Pajak Penghasilan, Dana Pensiun, Hak atas Tanah, Penilaian Kembali Aktiva Tetap, Aktiva dalam Pembangunan, Regulasi, Laba Usaha Per Saham, Laporan Arus Kas, Jaminan Kesehatan Masa Pensiun, Biaya Emisi Saham, dan Piutang Karyawan dalam rangka Program Pembelian Saham oleh Karyawan. Semua rekonsiliasi ini dapat diklasifikasikan ke dalam 3 jenis, yaitu penyesuaian, reklasifikasi dan pengungkapan tambahan. Selain melakukan rekonsiliasi, diupayakan juga untuk melakukan harmonisasi akuntansi. Dengan pembahasan ini dapat dilihat bahwa semakin diperlukan adanya prinsip akuntansi internasional untuk mempermudah proses cross border financing.