Joint OperatiorL, atau untuk selanjutnya disebut JO, adalah bentuk kerja sama antara dua badan atau lebih untuk melaksanakan suatu proyek bersama. Dalam kerja
sama mi tidak terbentuk badan hukum yang baru. Dengan JO, maka resiko bisnis yang ada menjadi lebih ringan bagi para anggotanya.
JO dibagi inenjadi 2, yaitu JO Mumi dimana JO hanya sebagai koordinasi saja dan JO Tidak Murni di.mana para anggota menyerahkan masing-masing partisipasinya
untuk dikendalikan bersama-sama.
Sampai saat mi, perlaküan perpajakan JO belum diatur dengan jelas. Namun dari surat-surat dari Direktur Jendral Pajak dapat disimpulkan bahwa JO adalah Wajib
Pajak Dalam Negeri, letapi bukan subyek pajak penghasilan badan. Oleh karena itu, walaupun JO mempunyai NPWP dan kewajiban yang sama seperti Wajib Pajak
lainnya, namun JO tidak terhutang PPh Badan. Selain NPWP, JO juga harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila JO melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.