Jumlah pemeriksaan pajak di Indonesia oleh para pejabat pajak meningkat untuk beberapa tahun terakhir. Banding pada PT XYZ merupakan salah satu kasus banding yang terjadi akibat pemeriksaan pajak. Adapun pemeriksaan pajak pada PT XYZ dipicu oleh pelaporan SPT Tahunan Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2002 kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (_KPP PMA III_). Berbagai koreksi atas unsur-unsur perhitungan pajak PT XYZ dilakukan oleh Pemeriksa. Banding PT XYZ dilakukan karena penolakan permohonan keberatan atas penerbitan SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) PPh Badan Masa Pajak 2002 dan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2002. Banding PT XYZ memperlihatkan perjuangan Wajib Pajak mempertahankan perhitungannya atas unsur yang dikoreksi oleh Pemeriksa dan menunjukkan perbedaan pengertian peraturan perpajakan antara Pemeriksa dan Wajib Pajak.