Saldo akhir dari sebuah akun advance payment atau akun pembayaran dimuka akan dicatat pada posisi unexpired/unconsumed expenditure pada laporan keuangan. Maksudnya adalah saldo yang tercatat tersebut merupakan saldo yang masih merupakan pembayaran dimuka atau belum dikonsumsi sampai dengan akhir periode. Audit atas akun ini diharapkan dapat memberikan keyakinan yang wajar bahwa nilai saldo akun pembayaran dimuka yang tercatat pada laporan keuangan adalah saldo yang belum dikonsumsi sampai dengan akhir periode. Dengan kata lain, auditor harus memperoleh keyakinan bahwa nilai atas setiap transaksi pembayaran dimuka yang menyusun saldo akhir pada laporan keuangan benar-benar merupakan transaksi yang belum dikonsumsi pada periode tersebut, sehingga transaksi tersebut masih dapat dikategorikan sebagai pembayaran dimuka sampai dengan akhir periode. Oleh karena alasan itulah, cut-off atas akun pembayaran dimuka ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan dalam sebuah proses audit.