Naskah ini disalin oleh Pigeaud dari naskah Leiden LOr 1832 (h.i). Teks naskah berisi hukum atau undang-undang berkenaan dengan fungsi, kedudukan, dan peranan seseorang di masyarakatnya, yaitu meliputi: raja, pengulu, jaksa, patih, rakyat biasa, masyarakat pada umumnya. Hukum atau undang-undang tersebut disusun berdasar-kan hukum-hukum agama Islam (fiqh). Kumpulan hukum dalam naskah ini dibagi dalam dua bagian. Bagian pertama (h. 1 -92) merupakan sejumlah uraian di bawah judul Iki Layang Kunthara Rajaniti Suryangalam, Raja Kapa-Kapa Suryangalam, Raja Kapa-kapa, Jugul Mudha, sedangkan bagian kedua (h.93-123) berisi Salokantara oleh Senapati Jimbun, yang konon merupakan ringkasan 1044 kasus hukum, yang terkumpul di bawah delapan pasal. Pada akhir teks (h.123), terdapat keterangan penulisan naskah aslinya, yaitu ditulis pada hari Senintanggal 17 Besar, tahun Alip 1771 (8 Januari 1844). Pada sisi kiri atau kanan halaman (sisi blok teks) seringkali dijumpai beberapa catatan tambahan dari orang lain, dengan pensil, berupa ralat maupun penunjukkan halaman naskah induk.