Teks memuat salinan surat-surat laporan yang dibuat oleh Kontroleur van Delden dan Secadikara (Mantri Kumetir Kop di Kutaarja), berdasarkan surat perintah dari Gubernur Jenderal pada tahun 1868. Laporan berupa jawaban pertanyaan tentang batas tanah, keadaan tanah dan tanaman , jumla penduduk, pajak, jabatan-jabatan di dalam pemerintahan atau non pemerintahan, dan lain-lain, yang terdapat di Baniyara atau dahulu bernama Panjer dan dipimpin oleh Adipati Suwarna. Perincian surat laporan tersebut adalah sebagai berikut: /. Jawaban pertanyaan bertanggal 7 Mei 1869 (h. 2-8), memuat asal-usul/sejarah desa, batas desa, keadaan tanah/sawah, antara lain tanah rencek, tanah dherik, sawah tadhah udan, jumlah penduduk, jabatan-jabatan yang ada di dalam pemerintahan desa dan tugas-tugas mereka, seperti lurah, carik, cong-kog, kebayan, kaum, kuli sepuh, nama-nama sebutan yang ada di dalam masyarakat, seperti kuli, pondhok tempel, slusup, rakyat, sentana, JUrnlah dan macam hewan; 2. Jawaban pertanyaan bertanggal 8 Mei 1869 (h. 9-13), memuat cara-cara membuat/membuka sawah trukah, cara membuka sawah tadhah udan, tentang tanah wlahar, aturan jual beli sawah antara rakyat desa Baniyara dengan rakyat desa lain, daftar nama pemilik sawah dan sawah turunan; 3. Jawaban pertanyaan bertanggal 9 Mei 1869 (h. 13-24), memuat tentang tanah persawahan yang diwariskan pada anak cucu, daftar orang yang menerima warisan sawah, aturan sewa menyewa tanah persawahan, penggarapan sawah, usaha membendung sungai guna mengairi sawah, aturan penanaman pohon tom, aturan pemilikan sawah untuk lurah, carik, kewajiban membayar zakat dan pajak bagi lurah serta para bawahannya, tanah pemakaman, daftar orang yang memiliki tanah pekarangan; 4. Jawaban pertanyaan bertanggal 10 mei 1869 (h. 24-32), memuat tentang hal ikhwal pemilikan maupun pewarisan tanah pekarangan, tentang tanaman bambu, kopi dan kelapa, pajak sawah, jabatan lurah apabila telah pensiun disebut dhongkol, jabatan-jabatan di bawah lurah apabila telah pensiun disebut kuli, pekerjaan per-kayuan di pabrik, pembayaran zakat, nisab, sedekah dan fitrah. Naskah merupakan salinan ketikan dari FSUI/HU.19, dikerjakan oleh staf Pigeaud pada November 1929, di Surakarta. Penyalinan dibuat rangkap dua, naskah HU.25 ini merupakan salinan pertama, sedarigkan naskah salinan yang kedua tidak diketahui keberadaannya. Naskah tidak dimikrofilm.