Teks memuat salinan surat laporan yang dibuat oleh Kontroleur F.G van Delden dan Secadikara (Mantri Kumetir Kop di Kabupaten Kutaharja), berdasarkan surat perintah dari Gubernur Jenderal tahun 1868. Perincian surat laporan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Jawaban pertanyaan bertanggal 19 Mei 1869 (h. 2-10), memuat asal-usul desa Ketuwon yang membawahi tiga desa, yaitu Kubangdhondhong, Pogog dan Prupuk, batas-batas desa Ketuwon, keadaan tanah, sawah, kebun dan tanaman, pengairan sawah, jumlah penduduk, jabatan-jabatan yang ada di dalam pemerintahan desa dan tugas-tugas mereka, seperti seorang lurah, empat orang congkok, sembilan orang kebayan, lima orang diantaranya disebut sebagai kebayan glondhong, dua orang kaum, seorang carik, dan dua orang kuli sepuh, nama sebutan yang ada di dalam masyarakat, seperti kuli, lindhung, pondhok tempel, pondhok slusup, rayat, blandhong, dan lurah dhongkol, jumlah dan macam hewan, jumlah kerbau, jumlah sapi, kepemilikan tanah, sawah dan tegal; 2. Jawaban pertanyaan bertanggal 20 Mei 1869 (h. 11-18), memuat tatacara membuat/membuka sawah trukah, cara-cara membuka sawah baru, wewenang dan keuntungan orang yang membuka sawah baru, pembagian sawah trukah, tentang sawah tadhah udan , tadhah ilen, daftar penduduk desa yang mempunyai sawah dan luas sawah, nama sawah milik lurah dhongkol, kuli dan kebayan, jual beli sawah; 3. Jawaban pertanyaan bertanggal 21 Mei 1869 (h. 18-27), memuat tentang jual beli sawah yang wajib disaksikan lurah dan bawahannya, daftar penduduk yang mendapat tanah warisan dari orang tuanya, hukum pembagian harta warisan, sewa menyewa sawah, penggarapan sawah, panen padi yang dilakukan oleh buruh, pembagian pengairan sawah, pembagian sawah untuk lurah dan bawahannya, kewajiban membayar pajak bagi lurah dan bawahannya; 4. Jawaban pertanyaan bertanggal 24 Mei 1869 (h. 27-33), memuat tentang tanaman kopi, penaiiaman kopi berdasarkan perintah dari pemerintah, tanah pemakaman dan pemeliharaannya, semua tanah di desa Ketuwon merupakan milik pemerintah, demikian pula dengan tanam-an-tanaman yang ada, kecuali pohon jati milik penduduk; 5. Jawaban pertanyaan bertanggal 25 Mei 1869 (h. 33-43), memuat tentang pemilikan pekarangan rumah, hukum pewarisan tanah, daftar jual beli tanah pekarangan di desa Kebapangan, Blater, Karangtalun dan Blabag, perkebunan bambu, pisang, kelapa, jati, kopi dan kebun berbagai ragam tanaman, pembayaran pajak berupa sawah dan padi, aturan membayar zakat dan fitrah, aturan penggarapan sawah dan pekarangan. Laporan Procesverbaal im' dipinjam Pigeaud dari Mr. ter Haar pada bulan Agustus 1929, di Surakarta untuk kemudian dibuatkan salinan ketikannya oleh staf Pigeaud sebanyak dua eksemplar (lihat FSUI/HU.20 dan 21).