Teks berisi laporan procesyerbaal atas tanah di desa Wedhi Grujugan, yang berupa tanya jawab antara Kontroleur Pangkat 1 F.G. Van Delden dan Mantri Kumetir Kopi di Kabupaten Kutaarja di satu fihak terhadap para pemilik tanah di desa Wedigrujugan, kabupaten Kebumen, karesidenan Bagelen. Laporan berdasarkan Surat Ketetapan Gubernur Jenderal tertanggal 6 November 1867, no.34, serta Surat Ketetapan Residen Bagelen tertanggal 16 Juli 1868, no.2063. Bila perlu, petugas juga bertanya kepada kepada desa yang berbatasan dengan desa tersebut, misalnya desa Pegamelan, Wedibata, Jaganiten, Prasutan, Jatimalang, Jrakah, serta Wedi Kalideku. Hal ini berkaitan dengan wewenang penduduk Jawa dan Madura, sedangkan materi tanya jawab telah ditentukan oleh Residen Surakarta, J.P. Soetelif. Laporan dibuat dua macam, yang satu dalam bahasa Jawa, yang satu lagi dalam bahasa Belanda. Laporan tertanggal 2 Juni 1869, ditandatangani oleh F.G. van Delden dan Secadikara. Rincian laporan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Surat Laporan pada hari Sabtu 15 Mei 1869, memuat asal-usul tanah, pemilik tanah, sawah, pekarang-an, luas dan batas-batas tanah, jenis tanaman, sumber air, jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, dan pejabat desa. Disebutkan pula asal mula desa tersebut, yaitu dibuka pertama kali oleh Kyai Wanasegara, berasal dari Giring, Pajang. Cucunya menjadi lurah desa tersebut bernama Kyai Ngabehi Mertalaya; 2. Surat Laporan pada hari Minggu 16 Mei 1869, memuat haklurah atas tanah, sewa menyewa tanah, nama-nama tanah berdasarkan luasnya, tanahkuburan, tanah negara, dan tanah hak milik; 3. Surat Laporan pada hari Senin 17 Mei 1869, memuat kepemilikan tanah dan tanah warisan, tanaman kopi, batas sawah, sewa-menyewa tanah, pembayaran zakat fitrah. Teks telah pula dibuatkan salinan ketikannya (lihat FSUI/HU.27). Keterangan selengkapnya lihat deskripsi naskah tersebut.