Kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan Hak
Kekayaan Intélektual berdampak semakin banyaknya invensi
yang didaftarkan untuk memperoleh paten, baik paten biasa
ataupun paten sederhana.. Sistem pendaftaran paten yang
digunakan oleh Indonesia membuka kesempatan kepada pihak
ketiga untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap )paten
yang telah \terdaftar. “Salah satu alasan= suatu | paten
sederhana dapat dibatalkan adalah karena Invensi pada paten
tersebut tidak memenuhi syarat. kebaruan pada saat
didaftarkan. Undang-Undang No. 14/Tahun 2001 Tentang Paten
mengatur bahwa gugatan pembatalan merupakan kompetensi dari
Pengadilan Niaga. Hukum pembuktian yang digunakan pada
Pengadilan Niaga adalah hukum pembuktian dalam) sistem hukum
acara perdata yang aturannya mengikuti HIR dan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Perdata (BW). Permasalahan yang timbul
adalah»bagaimana menerapkan hukum pembuktian danvalat-alat
bukti yang ada pada HIR dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Perdata untuk membuktikan suatu invensi tidak memenuhi
syarat kebaruan.yang berarti membandingkan. suatu»teknologi
dengan teknologi yang “lain yang) telah ada sebelumnya.
Melalui “penelitian-dengan metode=“normatif’ ~~ diketahui
bagaimana seharusnya membuktikan suatu invensi tidak
memenuhi syarat kebaruan pada saat. didaftarkan patennya
menurut hukum a¢ara perdata yang berlaku dengan melakukan
studi pada kasus putusan Pengadilan Niaga No.65/Paten/2004/
PN.NIAGA/JKT.PST.