Pada umumnya hakim menganggap bahwa tugas dan
tanggungjawabnya telah berakhir dengan diputusnya suatu
perkara pidana. Padahal pada tahap selanjutnya pengadilan
masih memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk
mengendalikan putusannya dengan melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pidana yang harus dijalani oleh
terpidana. Pengawasan dan pengamatan putusan hakim yang
dlakukan oleh hakim ini merupakan lembaga baru dalam hukum
acara pidana di Indonesia yang terdapat dalam pasal 277-283
KUHAP. Semula hal ini dicantumkan dalam Undang–Undang Pokok
Kekuasaan Kehakiman Pasal 33 ayat (2). Dengan adanya
ketentuan tentang pengawasan hakim terhadap pelaksanaan
putusan maka kesenjangan (gap) yang ada antara apa yang
diputuskan hakim dan kenyataan dan pelaksanaan pidana di
lembaga pemasyarakatan dan di luar lembaga pemasyarakatan
jika terpidana dipekerjakan di situ dapat dijembatani.
KUHAP telah mengatur mengenai hakim pengawas dan pengamat,
namun tidak menjelaskan secara rinci mengenai prosedur,
tugas dan wewenang dari hakim pengawas dan pengamat. Pada
saat ini pun peran hakim pengawas dan pengamat belum
sepenuhnya berjalan. Pada tahun 2006 terdapat kasus yang
menimpa Agus Mulyadi Putera di Padang, Sumatera Barat. Agus
Mulyadi Putera adalah seorang anak berusia 14 tahun yang
mendapat hukuman pidana penjara selama 3 bulan, namun pada
kenyataannya ia menjalani hukuman selama satu tahun tiga
bulan. Para pihak yang terlibat dalam proses eksekusi yaitu
jaksa, petugas lembaga pemasyarakatan dan hakim pengawas
dan pengamat masing-masing melempar kesalahan pada pihak
yang lain. Penulisan ini merupakan analisis mengenai peran
hakim pengawas dan pengamat dalam memberi perlindungan
terhadap terpidana anak.