Skripsi ini menjelaskan tentang penggunaan legal
standing sebagai salah satu bentuk litigasi kepentingan
publik untuk perkara pelanggaran HAM di peradilan umum.
Dengan menggunakan case method, skripsi ini menggunakan
penelitian preskriptif yang bertujuan mencari jalan
keluar terhadap permasalahan dengan memberikan
rekomendasi yaitu pengaturan legal standing untuk
perkara HAM. Penggunaan legal standing untuk perkara
pelanggaran HAM, berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum karena tidak adanya pengaturan khusus dalam
peraturan perundang-undangan. Padahal, penggunaan legal
standing ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya
dalam rangka pemenuhan access to justice. Contohnya
gugatan Lumpur Lapindo yang diajukan Yayasan LBH
Indonesia. Gugatan tersebut menjadi preseden baik untuk
pengembangan legal standing untuk perkara pelanggaran
HAM. Penegakan HAM menjadi salah satu tanggung jawab
negara dalam rangka penyelenggaraan HAM. Legal standing
ini dapat menjadi salah satu alternatif penegakan HAM
dengan mengadopsi konsep perwalian di penegakan hukum
lingkungan hidup.