Model gugatan citizen lawsuit saat ini mulai dikenal
dalam praktek di Pengadilan. Beberapa perkara yang
menggunakan pengajuan gugatan citizen lawsuit yaitu gugatan
No. 228/PDT.G/2006/PN.JKT.PST. (perkara Ujian Nasional),
gugatan No.406/PDT.G/2006/PN.JKT.PST. (perkara Operasi
Yustisi), dan gugatan No. 308/PTD.G/2007/PN.JKT.PST.
(perkara Pengguna Jalan Tol). Penggunaan gugatan citizen
lawsuit berawal dari gugatan No. 28/PDT.G/2003/PN.JKT.PST
(perkara buruh migran yang dideportasi di Nunukan) dimana
hakim melakukan terobosan hukum sehingga citizen lawsuit
dapat diterima sebagai model gugatan baru. Penggunaan model
gugatan citizen lawsuit menimbulkan permasalahan karena
belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terdapat
permasalahan beban pembuktian, dimana warga negara melawan
pemerintah, beban pembuktian sesuai Pasal 163 HIR. Hal itu
membawa implikasi Warga Negara mengalami kesulitan dalam
hal membuktikan adanya kelalaian dari pemerintah. Hal ini
tidak terlepas dari keterbatasan kemampuan dari warga
Negara sebagai korban dalam membuktikan kelalaian
pemerintah. Permasalahan terhadap tuntutan dalam gugatan
ini juga masih menimbulkan ketidakpastian karena belum
diatur mengenai tuntutan-tuntutan dalam citizen lawsuit.
Dalam skripsi ini, dibahas mengenai citizen lawsuit dalam
kasus kelalaian, perbuatan melawan hukum pemerintah
berkenaan dengan pembuktian menurut hukum acara perdata,
dan analisa kasus. Metode penelitian yang digunakan dalam
penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif.