Salah satu kewajiban suami yang sekaligus merupakan hak seorang istri adalah pemberian nafkah yang berlangsung tidak hanya selama dalam perkawinan, tapi juga Pasca perceraian. Namun, walaupun sudah ada peraturan Yang mengaturnya, yakni Unang-undang NO.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap saja masih terjadi. kasus-kasus pelanggaran terkait nafkah istri pasca perceraian. Skripsi ini secara umum bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan secara hukum mengenai pemberian nafkah oleh suami kepada istri pasca perceraian. yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library research) yaitu Penelitian any dilakukan untuk memperoleh data sekunder di bidang hukum dengan cara melihat dan mempelajari buku-buku dan dokumen-dokumen atau peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan topik penelitian serta artikel-artikel dari majalah dan internet, yang berhubungan dengan judul dan pokok bahasan an diteliti. Pada akhirnya, berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat ditarlk kesimpulan bahwa walaupun telah terjadi perceraian namun rmntan suami dapat diwajibkan oleb Pengaddlan untuk membayar nafkah pada mantan istrinya. Pertimbang. yang dipakai Majelis Hakim diantaranya adalah ada atau tidaknya tuntutan nafkah, kesalahan istri, anak hasil perkawinan, dan mata pencaharian mantan istri. Terhadap pelanggaran dalam kasus nafkah ini, upaya yang dapat ditempuh adalah pengajuan permohonan eksekusi ke Pengadilan oleh pihak mantan istri.