UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Analisis hukum perbandingan klausula keadaan darurat (force majeure) antara perjanjian sewa menyewa dengan perjanjian pemborongan pekerjaan (Studi kasus: Perjanjian Graha Sucofindo dengan perjanjian Direct Contract)

(Universitas Indonesia, 2008)

 Abstrak

Perkembangan dunia usaha mengakibatkan adanya perkembangan
pula dalam pembuatan perjanjian yang mengandung klausulaklausula
yang dianggap memenuhi keinginan para pihak dalam
berkontrak. Di dalam perjanjian untuk mengantisipasi halhal
yang mungkin timbul di kemudian hari, maka para pihak
di dalam suatu perjanjian mencantumkan Klausula Keadaan
Darurat. Keadaan Darurat yang biasa dikenal dengan istilah
Force Majeure diartikan sebagai suatu kejadian yang terjadi
di luar kekuasaan para pihak, dimana pihak tersebut tidak
dapat menduga kejadian tersebut pada waktu perjanjian
dibuat atau tidak dapat menghindari atau mengatasi
akibatnya. Penulis menyoroti permasalahan mengenai
perumusan klausula Keadaan Darurat di dalam suatu
perjanjian serta risiko yang harus ditanggung oleh para
pihak dalam hal terjadi peristiwa Keadaan Darurat,
sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dan
metide penelitian deskriptif analisis. Dalam penelitian ini,
penulis akan memperbandingkan Klausula Keadaan Darurat
antara Perjanjian Graha Sucofindo dengan Perjanjian Direct
Contract. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan
dilatarbelakangi oleh Kedua perjanjian yang mencantumkan
Klausula Keadaan Darurat, maka Perjanjian Graha Sucofindo
dan Perjanjian Direct Contract memiliki perbedaan dan
persamaan dari segi definisi, teori, risiko, dan bentuk
Keadaan Darurat dalam hal pencantuman Klausula Keadaan
Darurat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Force
Majeure diatur di dalam Pasal 1244 KUHPerdata dan 1245
KUHPerdata. Kedua pasal ini terdapat di dalam bagian yang
mengatur tentang ganti rugi. Pasal 1244 KUHPerdata dan
pasal 1245 KUHPerdata mengatur suatu hal yang sama, yaitu
dibebaskannya si debitur dari kewajiban mengganti kerugian,
karena suatu kejadian yang dinamakan Keadaan Darurat dalam
perjanjian. Klausula tentang overmacht atau force majeure
atau biasa disebut Keadaan Memaksa merupakan suatu klausula
yang penting. Oleh karena itu, sebaiknya klausula Keadaan
Darurat selalu dicantumkan dalam perjanjian untuk melakukan antisipasi yang mungkin timbul di kemudian hari dan berakibat langsung terhadap pelaksanaan perjanjian.

 File Digital: 1

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Open
No. Panggil : S21380
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2008
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : x, 129 hlm. ; 28 cm. + Lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S21380 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20199971
Cover