Perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan seseorang
selalu menuntut adanya pertanggungjawaban atas kerugian
yang diderita pihak lain. Perbuatan melawan hukum
menimbulkan perikatan diantara para pihak yaitu pelaku
perbuatan melawan hukum mempunyai kewajiban untuk membayar
ganti kerugian yang ditimbulkan karena kesalahannya dan
bagi pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk menuntut
ganti rugi. Masalah ganti rugi sebagai akibat dari
perbuatan melawan hukum, dalam KUHPerdata tidak diatur
secara sempurna. Pasal 1365 KUHPerdata menentukan kewajiban
pelaku perbuatan melawan hukum untuk membayar ganti rugi
namun tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai ganti
kerugian tersebut. Undang-undang pun tidak menentukan
besarnya ganti rugi karena perbuatan melawan hukum maka
dari itu yang berwenang untuk menentukan besar ganti rugi
adalah hakim. Pertanggungjawaban atas kerugian tersebut
bertujuan untuk mengembalikan suatu keadaan pada kondisi
awal sebelum perbuatan melawan hukum itu terjadi. Setiap
perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang
lain, maka orang yang terbukti bersalah berdasarkan Pasal
1365 KUHPerdata wajib mengganti kerugian tersebut.
Persoalannya bagaimana pertanggungjawaban seseorang
terhadap kerugian akibat PMH yang telah dilakukan, sejauh
mana Hakim dapat menentukan besar kerugian materil dan
immaterial yang telah diderita oleh korban PMH. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode kepustakaan, selain itu penulisan ini juga
menganalisa kasus yang terkait dengan pertanggungjawaban
atas kerugian yang telah diderita oleh korban PMH sesuai
penerapan Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam kasus Hakim
mempunyai wewenang menilai sejauh mana kerugian tersebut
mempengaruhi keadaan pihak korban dan Hakim mempunyai
kewenangan dalam menentukan ganti rugi sewajarnya yang
harus dibayar oleh pelaku PMH. Mengenai pedoman bagi Hakim
dalam menentukan besar ganti rugi yang adil bagi kedua
belah pihak belum memiliki peraturan yang spesifik,
sehingga Hakim harus dapat menetapkan berapa jumlah
sepantasnya yang harus dibayar dan hal ini tidak sudah
seharusnya tidak melanggar Pasal 178 (3) HIR (ex aequo et
bono).