Fiduciary duties adalah kewajiban yang timbul karena para pihak terlibat dalam fiduciary relationship. Sedangkan joint venture termasuk dalam kriteria fiduciary relationship. Penelitian ini membahas mengenai apakah doktrin fiduciary duties dapat diterapkan dalam perjanjian joint venture, bagaimana penerapan doktrin fiduciary duties apabila terdapat pihak mayoritas dan pihak minoritas dalam Joint Venture, dan permasalahan apa saja yang mungkin timbul pada pelaksanaan penerapan doktrin fiduciary duties dalam perjanjian joint venture. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pada dasarnya doktrin fiduciary duties dapat diterapkan pada perjanjian joint venture karena memenuhi kriteria fiduciary relationship. Doktrin fiduciary duties juga dapat diterapkan pada perjanjian joint venture di Indonesia karena pola pengaturan Buku III KUH Perdata memiliki sistem terbuka dan sifatnya adalah sebagai hukum pelengkap. Co-venturers yang selanjutnya menjadi pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas pada perusahaan joint venture, memiliki fiduciary duties baik kepada pemegang saham lainnya maupun kepada perusahaan joint venture. Terdapat beberapa permasalahan berhubungan dengan operasional perusahaan yang disebabkan oleh ketidakseimbangan kedudukan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas melalui prinsip majority rule dalam pengambilan keputusan. Sehingga lebih mudah bagi pemegang saham mayoritas untuk melakukan pelanggaran terhadap fiduciary duties. Di Indonesia, fiduciary duties juga sudah dikenal pada UU Nomor 1 Tahun 1995 khususnya mengenai tanggung jawab direksi dan komisaris namun masih bersifat umum. Berikutnya pada UU Nomor 40 Tahun 2007 fiduciary duties diatur secara lebih tegas. Walaupun terikat dengan ketentuan pada UUPT namun para pihak dapat mengaturnya dalam klausa fiduciary duties pada perjanjian joint venture tersebut. Hal ini bertujuan memberikan perlindungan bagi para pihak.